MK menanti putusan perkara syarat pendidikan Gibran, belum ada jadwal ucapan

Sidang PHPU syarat pencalonan Gibran ditutup 2 Oktober 2026. Majelis hakim mempelajari bahan perkara, belum ada jadwal putusan.
Senin, 5 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi memasuki tahap menunggu putusan untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup pada Jumat, 2 Oktober 2026, dan belum terdapat agenda pengucapan putusan dalam jadwal sidang MK.
Yang perlu kamu tahu
- Perkara teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
- Agenda terakhir perkara tercatat pada 2 Oktober 2026, dan persidangan dinyatakan selesai serta ditutup.
- Majelis hakim akan mempelajari seluruh dokumen dan fakta persidangan secara mandiri sebelum berkumpul untuk mengambil keputusan.
- Belum terdapat agenda pengucapan putusan yang tercantum dalam jadwal sidang MK.
Siapa bilang apa
- Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa tekanan opini. "Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," ujar Saldi Isra dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), menurut Kompas.com.
- Saldi Isra juga mengatakan: "Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujar Saldi, menurut Kompas.com.
- Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi mengadukan Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (2/10/2026). "Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi, menurut Kompas.com.
- Rullyandi juga menyatakan: "Hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya, menurut Kompas.com.
Artinya buat kamu
Putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran belum keluar dan belum ada tanggal pasti kapan akan diucapkan. Kamu bisa memantau jadwal sidang MK melalui laman resmi MK untuk mengetahui kapan agenda pengucapan putusan ditetapkan.
Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian hari ini. Christophe95 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0 (sumber foto).
Sumber
- Kompas.com: Menanti Putusan MK PHPU Gibran, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tak Terjebak Opini
- Kompas.com: Tak Terima Diusir dari Sidang, Ahli Hukum Pihak Gibran Laporkan Hakim MK ke MKMK
- Kompas.com: Sidang MK dan Empat Pintu Putusan Perkara Gibran
- Kompas.com: Menanti Putusan Perkara Gibran di MK
Info ini dirangkum dari laporan media yang ditautkan dan bisa berubah di lapangan. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.








Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.