← Kembali
NasionalPolitikKebijakan

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang

Wari · 6 Oktober 2026, 08.42 WIB
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan jadi undang-undang hari ini, Selasa 6 Oktober 2026.


Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, sehari setelah rapat persetujuan digelar oleh Komisi IX DPR.

Yang perlu kamu tahu

  • Lokasi: Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
  • Waktu pengesahan: Selasa, 6 Oktober 2026, dalam rapat paripurna DPR.
  • Rapat sebelumnya: Senin, 5 Oktober 2026 malam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat persetujuan bersama Pimpinan Komisi IX dan Panitia Kerja RUU.
  • Hadir dalam rapat persetujuan: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wamenaker Afriansyah Noor, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
  • Struktur RUU: Menurut Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, RUU terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.

Siapa bilang apa

  • Menurut BeritaSatu, RUU Ketenagakerjaan disahkan jadi undang-undang hari ini, Selasa (6/10/2026).
  • Menurut Okezone, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan Komisi IX dan Panja RUU menggelar rapat kerja di Komisi IX DPR pada Senin (5/10/2026) malam, dan RUU akan dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna Selasa (6/10).
  • Menurut Putih Sari dalam laporan BeritaSatu, RUU disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan merupakan bagian dari prolegnas 2025-2029.
  • Putih Sari juga menyampaikan bahwa RUU tidak hanya berfokus pada pelindungan pekerja, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan dengan keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.

Artinya buat kamu

Undang-undang baru ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara lebih luas, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, tenaga kerja sektor informal, tenaga kerja platform digital, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja. Bagi kamu yang bekerja atau berwirausaha, aturan ini berpotensi memengaruhi hak dan kewajiban ketenagakerjaan sehari-hari.

Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian hari ini. People's Representative Council / Wikimedia Commons, Public domain (sumber foto).

Sumber

Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan