RUU Perampasan Aset jalan di DPR. Ini yang bakal terasa buat kamu

DPR tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif, pembahasan dengan pemerintah mulai 10 November 2026.
Selasa, 6 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat dihadiri 326 dari 576 anggota DPR dan didahului pengambilan sikap delapan fraksi yang disampaikan secara tertulis.
Yang perlu kamu tahu
- Rapat penetapan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.
- Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.
- Pembahasan daftar inventarisir masalah bersama pemerintah dijadwalkan mulai 10 November 2026.
- Sejak September 2025, Komisi III telah menyusun draf melalui 62 RDPU dan 8 kunjungan kerja.
Siapa bilang apa
- "Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat, dilansir CNN Indonesia.
- "Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dilansir CNN Indonesia.
- "Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," kata Habiburokhman, dilansir CNN Indonesia.
Artinya buat kamu
RUU Perampasan Aset akan memperkuat instrumen hukum negara untuk menyita aset hasil tindak pidana. Habiburokhman menyebut masyarakat mendukung RUU ini namun tidak ingin menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik, sehingga pengawasan implementasi akan dimaksimalkan.
Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian hari ini. People's Representative Council / Wikimedia Commons, Public domain (sumber foto).
Sumber
Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.









Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.