← Kembali
NasionalPolitikKebijakan

MK nyatakan gugatan syarat ijazah Gibran tidak dapat diterima, ini alasannya

Wari · 6 Oktober 2026, 21.25 WIB
MK nyatakan gugatan syarat ijazah Gibran tidak dapat diterima, ini alasannya

Sidang putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka digelar Selasa 6 Oktober 2026 malam.


www.weblu.ai

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Permohonan yang mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dinyatakan tidak dapat diterima.

Yang perlu kamu tahu

  • Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo sejak pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
  • Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, dan Tiurma M.S.
  • MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, dan menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.
  • Pada pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
  • Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin, 5 Oktober 2026.

Siapa bilang apa

  • Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: "Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya." Lalu: "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima." (CNN Indonesia, VIVA)
  • Hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan MK bahwa setelah mempelajari semua bukti, "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu." (CNN Indonesia)
  • Arsul Sani juga menyampaikan, certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran bukan bukti kelulusan atau tamat, "Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran." (CNN Indonesia)
  • Hakim konstitusi Adies Kadier menyampaikan, meski tak ditemukan bukti meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden. "Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024." (CNN Indonesia)
  • Adies Kadier menyampaikan MK menyerahkan keadaan soal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu ke ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945. (CNN Indonesia)
  • Para pemohon sebelumnya meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden terpilih, keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dibatalkan, hingga MPR diperintahkan menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru. (VIVA)

Artinya buat kamu

MK tidak memeriksa pokok perkara soal keabsahan ijazah Gibran karena permohonan ditolak dari sisi formil, yaitu kedudukan hukum pemohon. MK menilai Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden karena telah dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024, sehingga status calon telah berakhir. Soal ketiadaan bukti ijazah setara SMA, MK menyerahkan ke lembaga lain yang berwenang. Putusan MK bersifat final.

Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian. Christophe95 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0 (sumber foto).

Sumber

Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan