Pertimbangan MK: tak ada bukti ijazah setara SLTA, tapi gugatan tetap tidak diterima

MK menyatakan tak menemukan bukti ijazah setara SLTA milik Gibran, namun gugatan pemohon tidak diterima karena kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam pertimbangan hukumnya tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat SLTA. Namun, amar putusannya tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga MK tidak memutus sah atau tidaknya pencalonan. Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Yang perlu kamu tahu
- Sidang putusan perkara syarat pendidikan calon wakil presiden dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
- Pertimbangan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Adies Kadir, dan Arsul Sani.
- Pemohon adalah Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
- MK memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Siapa bilang apa
- Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (membacakan pertimbangan Mahkamah, menurut Tirto): "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat."
- Hakim Konstitusi Adies Kadir (dalam sidang putusan, menurut detikcom): "Meskipun proses diterbitkannya Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud sebagai dasar untuk Termohon menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagaimana maksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu, namun Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual tidak ditemukan dalam proses pemeriksaan persidangan."
- Hakim Konstitusi Adies Kadir (menurut detikcom): "Padahal frasa 'dinilai memiliki' pengetahuan setara tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu."
- Hakim Konstitusi Arsul Sani (membacakan pertimbangan, menurut iNews): "Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas."
Artinya buat kamu
Meskipun dalam pertimbangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SLTA, amar putusan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Menurut Hakim Adies Kadir, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan. Menurut Mahkamah, secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status calon wakil presiden karena status calon berakhir ketika dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah juga menilai perkara ini secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Soal keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, menurut Mahkamah, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian. Irguli Liaqusuma / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0 (sumber foto).
Sumber
- Tirto: MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana dkk soal Ijazah Gibran
- detikcom: MK di Putusan soal Ijazah Gibran: Pengetahuan Setara SMA Beda dengan Tamat SMA
- CNN Indonesia: Momen MK Nyatakan Tidak Menemukan Ijazah Setara SMA Wapres Gibran
- iNews: Hakim MK: Tidak Ditemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.









Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.