← Kembali
NasionalPolitikKebijakan

DPR sahkan UU Satu Data Indonesia, PDIP sebut data tulang punggung kebijakan

Wari · 7 Oktober 2026, 06.21 WIB
DPR sahkan UU Satu Data Indonesia, PDIP sebut data tulang punggung kebijakan

RUU Satu Data Indonesia resmi jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, 6 Oktober 2026, didukung seluruh fraksi.


www.weblu.ai

Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Seluruh fraksi atau delapan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut disahkan, yang sebelumnya merupakan usul inisiatif DPR dan telah disahkan di tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi.

Yang perlu kamu tahu

  • Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
  • Seluruh fraksi di DPR, sebanyak delapan fraksi, menyetujui RUU Satu Data Indonesia disahkan.
  • RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disahkan di tingkat satu dalam Panitia Kerja di Badan Legislasi.
  • Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

Siapa bilang apa

  • Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, dalam keterangan tertulis seperti dilaporkan CNN Indonesia: "Hari ini data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan dan penggerak inovasi, sekaligus cermin yang memperlihatkan kondisi nyata masyarakat."
  • Sofwan juga mengatakan: "Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran. Keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data."
  • Sofwan menambahkan: "Satu Data Indonesia adalah ikhtiar untuk menyatukan cara negara membaca realitas bangsa, agar pembangunan tidak berjalan dalam perkiraan, pelayanan publik tidak bertumpu pada asumsi, dan kebijakan tidak kehilangan wajah kemanusiaannya."

Artinya buat kamu

UU Satu Data Indonesia bertujuan menyatukan data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga agar tidak lagi saling bertentangan. Menurut Sofwan, integrasi data ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat, serta membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh kebijakan.

Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian hari ini. People's Representative Council / Wikimedia Commons, Public domain (sumber foto).

Sumber

Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.

Komentar

Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.

Akun komentator

Rekomendasi

Temukan