Putusan MK soal Ijazah Gibran: Amien Rais Minta Mundur, PKS Desak DPR Tindak Lanjuti

MK tak temukan ijazah setara SMA Gibran. Amien Rais minta mundur, PKS desak DPR tindak lanjuti, Gibranisti bantah ada pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana dkk, namun tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran, sehingga menyerahkan fakta hukum itu kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
Yang perlu kamu tahu
- MK menolak permohonan diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Berdasarkan fakta di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.
- PKS mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor konstitusi.
- Amien Rais meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk meyakinkan hal tersebut.
- Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, mempertanyakan adanya pelanggaran terkait putusan MK tersebut.
Siapa bilang apa
- Amien Rais, dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Minggu (11/10/2026): "Saya khawatirkan kalau kemarahan masyarakat sipil terus memanas akibat Gibran tidak mau mundur dan bisa mengarah pada titik ledak. Jangan sampai ada ledakan sosial yang belum tentu bisa dijinakkan oleh aparatur keamanan dan pertahanan kita."
- Amien Rais: "Jadi masukan saya untuk Presiden Prabowo, Anda yang paling bertanggung jawab kalau sampai terjadi semacam people power. Yakinkan Jokowi, Mas Prabowo bahwa Gibran sudah waktunya mundur."
- Amien Rais: "Untuk Pak Prabowo, tiga tahun masa bakti Anda akan lebih produktif kalau Gibran di-drop saja, selesai."
- Mulyanto (PKS), Sabtu (10/10/2026): "Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung."
- Mulyanto (PKS): "Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi."
- Mulyanto (PKS): "Negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama. Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan."
- Taufik Bilfaqih (Ketua Umum Gibranisti) mematahkan omongan Amien Rais soal putusan MK terkait ijazah Gibran dengan mempertanyakan di mana pelanggarannya, menurut VIVA.
Artinya buat kamu
Putusan MK ini tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, namun fakta tidak ditemukannya ijazah setara SMA diserahkan ke lembaga lain untuk ditindaklanjuti. Perkembangan ini masih berjalan, dan DPR diminta sejumlah pihak untuk merespons aspirasi publik sesuai kewenangan konstitusional.
Gambar utama: ilustrasi buatan AI Ktemu, bukan foto kejadian.
Sumber
- VIVA: Ketum Gibranisti Patahkan Omongan Amien Rais soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: di Mana Pelanggarannya?
- CNN Indonesia: PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.









Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.