Perpres Ojol resmi terbit: 3 kementerian bentuk forum, aturan turunan maksimal 31 Desember 2026

Pemerintah rilis Perpres Ojol. Tiga kementerian bentuk forum komunikasi, aturan turunan ditargetkan terbit akhir tahun.
Pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Tiga kementerian sepakat membentuk forum komunikasi untuk menjalankan perpres tersebut.
Yang perlu kamu tahu
- Perpres No 27 Tahun 2026 resmi dirilis pemerintah pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Tiga kementerian terlibat: Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Forum komunikasi akan dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
- Aturan turunan dari perpres ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Siapa bilang apa
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: "Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar." (detikcom)
- Wakil Mensesneg Bambang Eko: "Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan." (detikcom)
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria: "Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya." (ANTARA)
Artinya buat kamu
Perpres ini mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital termasuk ojek online. Aturan turunan dari tiga kementerian terkait tarif, angkutan orang, angkutan barang, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan akan menyusul dan harus terbit paling lambat 31 Desember 2026. Bagi pengemudi maupun pengguna layanan, perubahan konkret baru akan terlihat setelah aturan turunan tersebut diterbitkan.
Foto utama: ilustrasi, bukan foto kejadian hari ini. CEphoto, Uwe Aranas / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0 (sumber foto).
Sumber
- ANTARA: DPR: 3 kementerian akan bentuk forum komunikasi jalankan Perpres Ojol
- detikcom: 3 Kementerian Bentuk Forum Sinkronisasi Perpres Ojol, Ketua Menteri UMKM
Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.









Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.