DPR buka partisipasi publik untuk RUU Pemilu, ini cara kamu bisa ikut memberi masukan

Panja RUU Pemilu DPR akan menyerap aspirasi publik lewat RDP di masa reses. Berikut cara kamu bisa ikut memberi masukan.
DPR RI mulai membahas RUU Pemilu dan membuka partisipasi publik untuk memberi masukan. Penyerapan aspirasi rencananya berlangsung selama masa reses, termasuk melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak. Kamis, 8 Oktober 2026, Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong ditetapkan dan langsung menjelaskan agenda kerja panitia tersebut.
Siapa yang bisa ikut
- Berbagai kalangan dan pihak yang memiliki pandangan soal penyelenggaraan pemilu
- Masyarakat umum yang ingin menyampaikan masukan terhadap materi yang akan diatur dalam RUU Pemilu
- Tidak ada pembatasan pada isu tertentu, semua persoalan pemilu bisa disampaikan
Cara daftar
- Pantau jadwal kegiatan penyerapan aspirasi yang akan diumumkan Panja RUU Pemilu
- Ikuti rapat dengar pendapat yang akan digelar Panja dengan berbagai pihak
- Sampaikan pandangan dan masukan mengenai persoalan pemilu yang menjadi perhatian kamu
Batas waktu
Sumber tidak menyebut batas waktu. Bahtra mengatakan kegiatan penyerapan aspirasi tetap berjalan selama masa reses DPR.
Gambar utama: ilustrasi buatan AI Ktemu, bukan foto kejadian.
Sumber
Info ini dirangkum redaksi Ktemu dari laporan media yang ditautkan, dan bisa berubah di lapangan. Temukan kesalahan? Lapor lewat ktemu.com/kontak. Follow @ktemudata di Instagram, Threads, dan X untuk update berikutnya.









Komentar
Masuk dengan akun komentator Weblu untuk menulis komentar.